Minggu, 12 Juni 2011

TATA TERTIB SISWA DAN GURU

TATA TERTIB GURU

I. PENDAHULUAN

A. Tata tertib dibuat dengan tujuan agar menjadi pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya selaku pengajar dan pendidik demi tercapai tujuan pendidikan nasional berdaskan Pancasila dan UUD 1945.

B. Tata tertib ini dibauat dengan mengacu ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Pemerintah Pusat c.q. Departemen Pendidikan Nasional dan Pemerintah Provinsi Daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU

A. Guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan proses pembelajaran secara aktif, efektif, dan efisien.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Guru :

1. Menyusun Program Pembelajaran ( Prota, Promes, Pemetaan SK/KD, RPP ).

2. Menyusun Silabus Pembelajaran.

3. Melaksanakan Program Pembelajaran.

4. Melaksanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran (Ulhar, UTS, UAS ) dan bertanggung jawab atas pencapaian target kurikulum.

5. Mengadakan pengembangan setiap bidang pembeajaran yang menjadi tangung jawabnya.

6. Membuat analisis hasil ulangan harian yang telah dilakukan.

7. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

8. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pembelajaran.

9. Membuat dan menyusun lembar kerja untuk mata pelajaran yang memerlukan lembar kerja.

10. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.

11. Membersihkan ruang tempat praktik, pengembalian alat pinjaman, pemeliharaan dan keamanan sarana.

12. Memeriksa dan memastikan siswa memahami penggunaan alat-alat kerja/belajar untuk menghindarkan kerusakan dan kecelakaan dalam praktik/ pembelajaran.

13. Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan masing-masing alat praktik lainnya pada setiap akhir pembelajaran.

14. Mencatat/mengisi buku kegiatan kelas, buku jurnal kelas setiap selesai pembelajaran.

15. Menyelesaikan sendiri masalah siswa dalam hubungannya dengan mata pelajaran yang diampunya.

16. Menyampaikan kepada guru BP/BK/Wali Kelas tentang masalah-masalah siswa yang bersifat khusus.

III. KEWAJIBAN

Di samping tugas dan tanggung jawab yang di embannya, guru harus menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Tanah Air, Bangsa dan Negara sehingga guru memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjaga kode etik keguruan.
  2. Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan upacara-upacara hari besar nasional.
  3. Menghadiri rapat-rapat dinas yang diadakan sekolah.
  4. Membimbing peserta didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
  5. Hadir 10 menit sebelum KBM dimulai bagi guru dan 15 menit sebelum KBM dimulai bagi Wakasek dan Staf.
  6. Mengenakan seragam guru yang telah ditentukan (Khusus Ibu Guru menggunakan Rok/tidak menggunakan celana panjang pada saat mengajar)
  7. Berpenampilan rapi dan sopan.
  8. Menandatangani daftar hadir / absensi komputer.
  9. Masuk dan keluar kelas tepat waktu (sesuai jam pelajaran).
  10. Memberitahukan kepada Kepala Sekolah bila berhalangan hadir dan menyampaikan tugas untuk siswa.
  11. Menyiapkan program pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
  12. Menyerahkan perangkat pembelajaran pada setiap semester dan akhir tahun pelajaran.
  13. Turut mengamankan kebijakan Kepala Sekolah.
  14. Membantu menegakkan disiplin sekolah.
  15. Peduli terhadap kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan sekolah.
  16. Tidak merokok di lingkungan sekolah.
  17. Menjalin hubungan kekeluargaan sesama warga sekolah.
  18. Memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi.
  19. Siap melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan sekolah.
  20. Memberi laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Sekolah.

IV. LARANGAN :

  1. Dilarang meninggalkan kelas pada waktu mengajar, tanpa seizin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.
  4. Mempercepat pulang siswa sebelum waktunya tanpa seizin Kasek/Wakasek.
  5. Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Kasek/Wakasek
  6. Menindak siswa di luar batas pembinaan pendidikan.
  7. Pada saat KBM tidak diperkenankan:

a. Menerima panggilan telepon/mengaktifkan HP.

b. Menerima tamu, membawa anak di dalam kelas.

c. Berjualan atau menawarkan barang dagangan.

d. Menyuruh siswa meninggalkan kelas untuk keperluan lain seperti fotokopi, memesan/membeli makanan, dll.

e. Mengerjakan tugas lain kecuali yang berhubungan dengan KBM.

f. Mengenakan pakaian seragam di luar ketentuan yang berlaku .

IV. SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI

    1. Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas 1 hari dan tidak menyertakan surat keterangan ( surat dokter bila sakit ) akan mendapat teguran lisan atau tertulis.
    2. Guru dan Pegawai yang sakit 3 hari atau lebih harus menyertakan surat keterangan dari dokter dan diperpanjang eiap 3 hari berikutnya.
    3. Guru dan Pegawai yang berencana izin dari tugas (izin hanya untuk 1 hari), sebelumnya minta izin langsung kepada Kepala Sekolah dengan menyerahkan surat permohonan izin dan melampirkan tugas untuk siswa.
    4. Guru dan Pegawai yang tidak hadir pada hari pertama setelah libur sekolah, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah, serta harus memberikan jawaban tertulis kepada Kepala Sekolah.
    5. Guru dan Pegawai yang tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksi, akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
    6. Guru dan Pegawai yang tidak mengikuti uoacara bendera rutin hari Senin/ upacara bendera hari – hari besar nasional akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
    7. Guru dan Pegawai yang tidak mengenakan pakaian seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
    8. Guru dan Pegawai yang datang terlambat /tidak memenuhi kewajiban jam kerja dinas akan mendapat teguran lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.
    9. Guru dan Pegawai yang menghukum siswa-siswi secara fisik/terror dan melanggar norma hokum/ HAM, serta memungut uang iuran secara ilegal akan mendapat peringatan keras baik lisan maupun tertulis dari Kepala Sekolah.

TATA TERTIB PEGAWAI

KEWAJIBAN :

  1. Menaati ketentuan jam kerja, hadir tepat waktu.
  2. Menandatangani daftar hadir/absensi komputer.
  3. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  4. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing.
  5. Dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
  6. Berpakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menaati perintah kedinasan dari atasannya.
  8. Saling menghormati sesama pegawai dan guru.
  9. Menjaga nama baik profesi dan organisasi sekolah.
  10. Dapat menyimpan rahasia Negara/Sekolah.
  11. Jika tidak masuk kerja harus seizin atasan.
  12. Tidak merokok di lingkungan sekolah.

LARANGAN :

  1. Dilarang meninggalkan tempat tugas tanpa izin atasan.
  2. Dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat sekolah.
  3. Dilarang menggunakan barang-barang milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa izin Kepala Sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

SILAHKAN SISIPKAN KOMENTAR ANDA>>>>

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons